- Back to Home »
- MATERI EKONOMI KELAS XI
APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun yang
telah disetujui oleh anggota DPRD (Dewan perwakilan Rakyat Daerah).
APBN berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara
selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan. Sedang APBD
berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran daerah selama 1
tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan.
Struktur APBN
APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :
1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan
seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa
yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan
masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang
dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh
dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima
masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah
dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap
orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi
penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk
dibelanjakan.
Belanja Negara terdiri dari :
1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan
pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah.
Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM,
subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
Struktur APBD
1. Pendapatan daerah, terdiri dari :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas : pajak daerah yang sesuai PERDA, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.
- Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).
- Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2. Belanja daerah, digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Fungsi APBN dan APBD
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
- Fungsi pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau belum.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.